Ketentuan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di instansi pelayanan langsung kepada masyarakat dengan sistem sif, seperti tenaga kesehatan dan layanan darurat. Penyesuaian jam kerja bagi mereka akan diatur oleh masing-masing pimpinan instansi sesuai peraturan yang berlaku.
"Dengan adanya ketentuan ini, Pemerintah Kabupaten Muba berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta tetap menjaga semangat kerja dan pelayanan selama Ramadan. Mari kita sambut bulan Ramadhan ini dengan terus meningkatkan iman dan pelayanan yang terbaik," ungkapnya.
Kebijakan Tambahan
Selama Ramadan, apel pagi/sore dan senam kesegaran jasmani ditiadakan. Setiap pimpinan unit kerja /Kepala Perangkat Daerah diminta untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan pengawasan terhadap pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
BACA JUGA:Dua Rumah Panggung di Kecamatan Lais Ludes Dilalap Api, Ini Dugaan Penyebabnya
BACA JUGA:Dinas PUPR Muba Gerak Cepat, Perbaiki Jembatan yang Rusak di Sanga Desa
Menjalankan kebijakan ini, Kepala Dinas Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyatakan dukungannya. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah bijak dalam menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan agar tetap produktif tanpa mengurangi kesempatan untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk sesuai dengan Surat Edaran yang telah ditetapkan.
"Kami menyambut baik kebijakan ini. Dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel, diharapkan kinerja ASN, khususnya di lingkungan Dinkominfo Muba, tetap optimal sambil memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tandasnya.