Kejari Muba Tetapkan 2 Tersangka, Terkait Kasus Tipikor dan Pengadaan Lahan Tol Betung - Jambi

Kamis 06-03-2025,19:17 WIB
Reporter : Man
Editor : Boim

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba terus melakukan pemeriksaan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Setelah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan pada hari Kamis Tanggal 06 Maret 2025, Tim Penyidik kejari Muba menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady SH MH, didampingi Kasi Pidana Umum Armaen dan Kasi Intel, Abdul Haris SH MH mengungkapkan penetapan ini Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

"Dimana ditemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," jelasnya.

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Apresiasi Korwil ICSB Wilayah Sumsel Libatkan UMKM Pada Bazar Jajan Bukoan di Palembang

BACA JUGA:Hj Patimah M Toha Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK Muba Periode 2025-2030

Tersangka pertama adalah HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025," jelas Roy.

Sementara tersangka kedua adalah AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

"Ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025," tambahnya.

BACA JUGA:Alasan Ekonomi, IRT di Desa Macang Sakti Sanga Desa Nekad Edarkan Sabu

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Operasi Pasar Perdana di Bulan Ramadan, Berlangsung di Kota Sekayu

Roy mengungkapkan Keduannya sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud 

"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," paparnya.

Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :