Warga Macang Sakti Sanga Desa Diamankan Polisi, Diduga Bandar Sabu

Minggu 09-03-2025,06:48 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.DISWAY.ID, - Polsek Sanga Desa menangkap seorang bandar sabu berinisial JH (33) warga dusun III Desa Macang Sakti kec. Sanga Desa Kab. Muba. Kamis (06/03/25). 

Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mengendus keberadaan JH berdasarkan informasi masyarakat. 

Setelah melakukan pemantauan, JH pun langsung ditangkap dkawanaaniDi rumah Kosong yang beralamat di Dusun III Desa Macang Sakti Kec. Sanga Desa Kab. Mubay tanpa perlawanan apapun. 

Saat ditangkap dan di lakukan penggeledahan, Polisi temukan berupa sabu. 

BACA JUGA:Kapolres Muba Bagikan 100 Paket Takjil Bagi Warga di Kota Sekayu

BACA JUGA:5 Kecamatan di Muba Terendam Banjir, Beberapa Sekolah Mulai Diliburkan

"Saat penangkapan, alhamdulilah 44 (Empat puluh empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9.95 (Sembilan Koma sembilan lima) gram kita amankan" Ujar kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, Sh, M. Si

Tak hanya itu, lanjutnya. 1 buah wadah kaleng di lakban hitam, 3 buah skop pipet plastik, 7 ball plasatik klip bening, 1 ball besar plastik klip bening.

Selanjutnya ada 1 unit Hp Oppo A54, 1 buah kotak Hp warna putih bertulsikan oppo A5s, Uang tunai sebesar Rp. 200.000 juga turut diamankan. 

Pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu di rumah kosong.

BACA JUGA:Fokus Tahun Ini, Seva Akan Membesarkan Segmen Mobil Bekas

BACA JUGA:Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Ramadhan, Feby Deru Buka Operasi Pasar Ramadhan 2025

"Iya pelaku JH, setelah kita tangkap kita bawa ke mapolsek dan kemudian kita limpahkan ke sat res narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut" Pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kategori :