HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) berinisial HA dilakukan upaya paksa penahanan, oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi meski dalam keadaan sakit.
HA dilakukan penahanan bersama satu nama lainnya sebagai tersangka korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Dari informasi rilis Kejari Muba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Senin 10 Maret 2025, HA dijemput dari RS Siti Fatimah ke gedung Kejati Sumsel untuk kemudian dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
"Tersangka HA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang," ujar Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riady SH MH saat gelar rilis penahanan tersangka.
BACA JUGA:Bupati Muba H. Toha Gandeng BNN untuk Wujudkan Kabupaten Bebas Narkoba
BACA JUGA:Jalin Silahturahmi: Bupati H M Toha dan Wabup Rohman Kunjungi DPRD Muba
Didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, Kasi Ops Kejati Sumsel Ario AG SH MH, Roy Riady menerangkan bahwa modus operandi kedua tersangka.
Bahwa keduanya sekira bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.
Guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung -Tempino Jambi tahun 2024.
Yang mana, diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.
BACA JUGA:Tiga Bulan Awal 2025, Sebanyak 18 Orang di Sumsel Tenggelam, 11 Diantaranya Meninggal
Ia juga menyinggung dalam penyidikan perkara ini, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya dari oknum pemerintah setempat.
"Sebab dalam penyidikan ini, ada oknum dari pemerintah setempat yang patut diduga turut serta terlibat dalam pemufakatan jahat selain kedua tersangka," ujar Roy.
Selama penyidikan perkara, lanjutnya tim penyidik pidsus Kejari Muba telah memeriksa sebanyak 15 orang serta dua orang ahli dari kehutanan dan ahli pidana.