Penyidik Kejaksaan Negeri Muba Lakukan Pengeledahan Cari Bukti Tambahan

Rabu 12-03-2025,17:39 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Setelah menetapkan tersangka terhadap Haji Alim (HA) sebagai Direktur PT SMB dan Amin Mansu (AM) eks pegawai BPN Musi Banyuasin serta Asisten 1 Yudi Herzandi sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Rabu 12 Maret 2025, Tim penyidik Kejaksaan Musi Banyuasin melakukan penggeledahan guna mencari bukti tambahan.  

Penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin antara lain ruang kerja Asisten 1 Pemkab Muba. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak hanya ruang kerja, tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka Yudi Harizandi.

BACA JUGA:Bupati Muba H M Toha SH Dukung Penuh Kegiatan Pramuka untuk Pembentukan Karakter Pemuda

BACA JUGA:Ananda Krisna Aditya, Siswa SMK Negeri 3 Sekayu Lolos Beasiswa Astra

Kejari Muba Roy Riady S.H,. M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai lanjutan dari pengembangan perkara yang saat ini tengah dilakukan penyidikan. 

"Penggeladah dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti terkait perkara yang sedang ditangani saat ini,” singkatnya (*)

Kategori :