Tongkang Batubara Hantam 2 Rumah Warga di Bantaran Sungai Musi, Polisi Amankan Nakhoda Kapal

Jumat 14-03-2025,07:10 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

"Sedangkan 1 unit rumah yang lainnya juga mengalami rusak di bagian tiang rumah karena ikut tersenggol tongkang, hingga rumah tersebut bergoyang, " Jelasnya

Angga mengatakan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun akibat peristiwa ini ada dua rumah warga hancur dengan total kerugian sekitar Rp 400 juta. 

Nah korban yang terdampak kerusakan rumah dan harta benda lainnya, akibat peristiwa ini yakni Sudirman (43), rumahnya mengalami kerusakan dapur rumah (tiang rumah bergoyang) dan perahu beserta Mesin tenggelam. Lalu, Rismiana (40), rumahnya mengalami kerusakan dapur rumah rusak berat. 

BACA JUGA:Penyidik Kejaksaan Negeri Muba Lakukan Pengeledahan Cari Bukti Tambahan

BACA JUGA:Bupati Muba H M Toha SH Dukung Penuh Kegiatan Pramuka untuk Pembentukan Karakter Pemuda

Penyidik Satpolair Polrestabes  Palembang melakukan penyelidikan terkait insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) air tersebut yang diduga akibat dari adanya human error (kesalahan manusia, red).

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara insiden ini terjadi lantaran adanya upaya nakhoda kapal yang hendak melakukan gerakan manuver untuk menggerakkan tongkang," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH kepada media di Mapolrestabes Palembang

"Sayangnya, nakhoda saat itu tidak melihat situasi dan kondisi arus dan lingkungan sekitar tepian Sungai Musi pada saat itu," tambahnya.

Nah, lantaran perkiraan perhitungan yang tidak tepat dan maksimal tersebut mengakibatkan tongkang di bawa arus dan akhirnya menabrak dapur rumah rakit warga.

BACA JUGA:Pulang dari Rusia, Gerry Utama Sowan ke Bupati, Siap Berkontribusi Nyata untuk Muba

BACA JUGA:Kalung Emas Milik IRT di Kota Palembang Ditarik Paksa Pelaku Jambret

Untuk nakhoda kapal saat ini sudah diamankan oleh anggota Sat Pol Air Polrestabes Palembang dan sedang dilakukan penyelidikan.

"Ya saya minta untuk Kasat Polair dan Wakasatrskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini dan meningkatkan statusnya, kita kenakan UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, dan nantinya akan ada tersangka," singkatnya. 

 

 

Kategori :