Kendaraan Golongan I dari Rp 236.000 menjadi Rp 223.000
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 355.000 menjadi Rp 335.500
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 475.000 menjadi Rp 449.000
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran dan keluar di GT Tanjung Pura atau Pangkalan Brandan, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis)
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Tata Kelola BUMD Untuk Cegah Tindak Pidana Korporasi
Dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran :
Kendaraan Golongan I dari Rp 236.000 menjadi Rp 209.800
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 355.000 menjadi Rp 315.500
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 475.000 menjadi Rp 422.000
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan keluar di GT Kisaran, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)
BACA JUGA:Wabup Rohman Resmi Buka Konfercab PWI Muba, Membangun Sinergi yang Kuat antara Pers dan Pemerintah
Dari GT Sinaksak menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan :
Kendaraan Golongan I dari Rp 193.500 menjadi Rp 183.500
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 292.000 menjadi Rp 277.000
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 391.500 menjadi Rp 371.500
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak dan keluar di GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat)