Ingin Membeli Motor Bekas, Ini 5 Tips nya

Sabtu 10-05-2025,19:26 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Bandingkan harga dari berbagai sumber untuk mendapatkan gambaran yang akurat.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pertengahan Bulan Mei Pembangunan Jembatan P6 Lalan Dimulai

BACA JUGA:Mudik Lebaran Tahun Depan Makin Lancar, Tol Palembang Betung Ditargetkan Beroperasi

3. Periksa kondisi fisik motor

Perhatikan kondisi fisik motor secara menyeluruh. Periksa bodi motor apakah terdapat goresan, retak, atau tanda-tanda bekas kecelakaan.

Periksa juga bagian kaki-kaki, suspensi, dan stang apakah masih dalam kondisi baik dan tidak bengkok. Kondisi fisik yang baik mencerminkan perawatan yang baik dari pemilik sebelumnya.

4. Cek nomor rangka dan mesin

BACA JUGA:Warga Srigunung dan Cinta Damai Masih Protes Bau Tak Sedap, Diduga Dari Pabrik Kelapa Sawit

BACA JUGA:Gelar Operasi Sikat Musi 2025 Selama 4 Hari, Polres Muba Amankan 13 Orang

Pastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB. Periksa apakah terdapat bekas las atau perubahan mencurigakan pada nomor tersebut.

Hal ini penting untuk memastikan keaslian dan legalitas kendaraan serta menghindari pembelian motor hasil curian.

5. Periksa kelengkapan dokumen

Pastikan motor yang akan dibeli memiliki dokumen lengkap seperti STNK dan BPKB. Periksa keabsahan dokumen tersebut dan pastikan nama pemilik sesuai dengan identitas penjual.

BACA JUGA:Pelantikan 101 CPNS Formasi 2024, Gubernur Herman Deru Tekankan Integritas dan Pelayanan Pada Masyarakat

BACA JUGA:Diduga Nyolong Motor Listrik, Warga Sukamaju Diamankan

Dokumen yang lengkap dan sah adalah indikator bahwa motor tersebut bukan hasil curian dan memudahkan proses balik nama

Kategori :