Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bentuk pemenuhan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat (5), yang menyatakan bahwa hasil pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan ketua DPRD.
BACA JUGA:Kejari Musi Banyuasin Gelar Apel dan Tasyakuran Peringati HUT PERSAJA 2025
BACA JUGA:Viral, Video Penangkapan Pria Terduga Pengedar Narkoba Oleh Satlantas Polres Muba
“Alhamdulillah, acara penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung tertib, lancar, dan khidmat. Semoga dokumen ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan raperda RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 2025–2029,” ujarnya.