Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan tol yang masuk/keluar dari gerbang tol jaringan Ruas Tol KUTEPAT dan masuk/keluar di gerbang tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain, maka simulasi penyesuaian tarif adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmikan SMSC, Wujudkan 100.000 Sultan Muda di Sumsel
BACA JUGA:Realisasi Program BASANAK, Pemkab Muba Antara Afifah Berobat ke RSCM
a. Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari Gerbang Tol (GT) Sinaksak di Ruas Tol KUTEPAT dan keluar melalui GT Kualanamu di Ruas Tol Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol , maka simulasi pengenaan tarif adalah sebagai berikut:
--
b. Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Sinaksak di Ruas Tol KUTEPAT dan keluar melalui GT Binjai di Ruas Tol Medan-Binjai (Mebi) yang dikelola oleh PT Medan Binjai Tol akan dikenakan tarif sebagai berikut:
--
Sistem transaksi di Jalan Tol Medan Raya menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya.
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Babat Toman Timbun Jalinteng Sekayu Lubuk Linggau yang Rusak di Desa Sugiwaras
BACA JUGA:Desa Srigunung Rampungkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Dengan segera dilakukan penetapan tarif di Jalan Tol Tebing Tinggi - Dolok Merawan - Sinaksak, Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.