Selain mengamankan ketiga tersangka, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp4 juta dan 7 unit ponsel dari tangan para tersangka.
BACA JUGA:Xiaomi Memperkenalkan SUV Listrik Mewah, Diklaim Punya Jarak Tempuh 835 KM
Untuk ketiga tersangka, Andrie mengatakan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Pihaknya juga mendalami kemungkinan ketiga tersangka terlibat kasus serupa di tempat lainnya. “Bagi masyarakat di Kota Palembang dan sekitarnya yang turut menjadi korban ketiga pelaku untuk segera melapor,” pungkasnya. (Afi/Kur)