Menyikapi pemberitaan yang menyebut kliennya sebagai tersangka, Johanes menyebut hal itu sebagai bentuk penggiringan opini publik yang keji, fitnah, dan upaya pembunuhan karakter.
BACA JUGA:Wabup Tinjau Pembangunan Tol, Usulkan Penambahan Exit di Wilayah Muba
BACA JUGA:DKP Muba Dilirik Pusat, Jadi Tenaga Pengajar Keamanan Pangan di Program Strategis Nasional MBG
“Kami tetap menaruh harapan bahwa penyidik Polda Jatim akan bertindak profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, kuasa hukum berharap masyarakat tidak termakan disinformasi yang bisa mencoreng nama baik dan kehormatan pribadi maupun hukum Dahlan Iskan.