HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Seorang pria bernama Tri Sandi (29), warga Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, hanya bisa tertunduk pasrah saat petugas Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) mendapati lima paket sabu yang disembunyikannya di bawah kasur kontrakan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan Sungai Lilin Jaya, RT 003 RW 004. Aksi penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lingkungan tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu seberat total 1,44 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, serta beberapa perlengkapan lainnya. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam wadah kaleng berwarna hitam yang disembunyikan rapi di bawah kasur ruang depan.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia simpan sendiri untuk diperjualbelikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, Kamis (9/10/2025).
BACA JUGA:Suzuki Smash FI Kembali Meluncur: Legenda Motor Bebek yang Kini Makin Irit dan Modern
BACA JUGA:Truk Bermuatan Cabai Nyaris Hantam Rumah Warga di Sukamaju Babat Supat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IPTU Budi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba.
Selain itu, Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian memberantas narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Jangan pernah mencoba atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Bersama, kita jaga generasi muda Muba agar bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.