Adapun jadwal pemeriksaan dijadwalkan sebagai berikut:
BACA JUGA:Dua Penembak Muda Persembahkan Emas untuk Muba di Porprov XV Sumsel
BACA JUGA:Truk Fuso Terguling di Jalintim Babat Supat, Hantam Tiang Listrik Hingga Miring
Pemeriksaan Pendahuluan Belanja Daerah: Desk Audit (27–29 Oktober 2025), Field Audit (30 Oktober–22 November 2025)
Pemeriksaan Terinci Belanja Daerah: 25 November–24 Desember 2025
Pemeriksaan Kinerja Perumda Air Minum Tirta Randik: 30 Oktober–28 November 2025
Cendy menambahkan, fokus pemeriksaan akan mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal, sedangkan untuk Tirta Randik diarahkan pada efektivitas produksi dan distribusi air bersih, pelayanan pelanggan, serta administrasi keuangan.
BACA JUGA:Dorong Kualitas Bokar, Bupati Muba Salurkan 750 Bak Pembekuan untuk Petani Karet
BACA JUGA:Kominfo Muba Tingkatkan Ketahanan Siber Daerah, Aktif di Forum Nasional BSSN
“Kami berharap dukungan penuh dari Pemkab Muba agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan tepat waktu, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas,” ungkapnya.
Selain mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD serta tindak lanjut atas temuan audit sebelumnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Muba menunjukkan keseriusannya dalam membangun sistem tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.