Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, kepolisian menduga adanya unsur kelalaian dari sopir dump truk yang tidak mampu mengendalikan kendaraan bermuatan besar tersebut di jalur ekstrem.
BACA JUGA:Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Tol Kayuagung–Palembang, Pengendara Diminta Waspada
BACA JUGA:Buron Setahun, Ketua RT di Sanga Desa Penganiaya Warga Akhirnya Ditangkap Polisi
Saat ini barang bukti kendaraan sudah diamankan, saksi-saksi diperiksa, dan proses penyelidikan terus berlangsung.
“Pengemudi dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara,” tegas Hutahaean.
Kecelakaan maut ini menambah panjang daftar insiden di jalur hauling batu bara yang dikenal berbahaya, terutama saat cuaca buruk dan kondisi jalan licin.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap jalur angkutan berat ditingkatkan demi mencegah tragedi serupa terulang kembali.
BACA JUGA:Lelang Getah Karet UPPB Sumber Rejeki Desa Cinta Damai, Harga Naik, Produksi Sedikit Turun
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan dalam operasional angkutan berat harus menjadi prioritas utama—baik oleh perusahaan, sopir, maupun pihak terkait lainnya.