HARIANMUBA.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan penarikan iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), serta setoran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang terdampak penerapan sistem penggajian gross dan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi dan sinkronisasi mekanisme pembayaran iuran yang digelar di Auditorium Pemkab Muba, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini melibatkan Bank Sumsel Babel selaku pemegang kas daerah serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Acara dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Dr. H. Safarudin, M.Si, yang hadir mewakili Bupati Muba. Turut mendampingi Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Dr. H. Iskandar Syahrianto, M.H. Hadir pula Ketua Korpri Muba Musni Wijaya, S.Sos., M.Si, Ketua PGRI Muba Murdi, S.Pd., M.Si, Ketua Baznas Muba Dr. H. Muhammad Jaya, M.Si, serta perwakilan Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.
Peserta kegiatan terdiri dari seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala bagian Setda, kepala korwil, pimpinan puskesmas, serta bendahara gaji dan bendahara pengeluaran di lingkungan Pemkab Muba.
BACA JUGA:DPRD Muba Sampaikan Hasil Reses I 2025, Aspirasi Warga Jadi Arah Pembangunan Daerah
BACA JUGA:Genangan Air Hambat Perbaikan Jalintim Betung, Plat Baja Dipasang Agar Lalu Lintas Tetap Lancar
Ketua Pelaksana kegiatan, Musni Wijaya, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya sistem penggajian gross dan pengelolaan keuangan berbasis aplikasi SIPD, gaji ASN dibayarkan secara penuh tanpa pemotongan iuran. Kondisi ini berdampak pada terhambatnya pengumpulan iuran Korpri, PGRI, dan setoran Baznas sejak akhir 2025.
“Dengan sistem baru ini, potongan iuran tidak lagi dilakukan secara otomatis. Padahal, iuran tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan organisasi, termasuk santunan bagi anggota yang pensiun maupun meninggal dunia,” jelas Musni.
Ia menambahkan, sosialisasi ini menjadi langkah lanjutan dari kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya antara Korpri, PGRI, dan Baznas bersama Bupati Muba. Diharapkan, melalui kerja sama dengan Bank Sumsel Babel serta peran aktif bendahara gaji di masing-masing OPD, mekanisme pemotongan iuran dapat kembali berjalan tertib.
Sementara itu, Pj Sekda Muba Safarudin dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan sistem penggajian menuntut adanya penyesuaian tata kelola, termasuk dalam hal penarikan iuran ASN.
BACA JUGA:Kapolres Muba Beri Penghargaan Anggota Berprestasi, Dorong Budaya Profesional dan Berintegritas
“Jika sebelumnya pemotongan dilakukan langsung oleh bank, kini diperlukan peran bendahara gaji di setiap OPD untuk memastikan iuran Korpri, PGRI, dan Baznas tetap terhimpun dengan baik,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak memahami mekanisme baru yang disosialisasikan, sehingga tidak terjadi keterlambatan atau kekeliruan dalam penarikan iuran. Selain itu, dukungan teknis dari Bank Sumsel Babel dinilai sangat penting agar proses administrasi berjalan lancar.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Muba optimistis solusi yang disepakati dapat menjaga keberlangsungan program Korpri, PGRI, dan Baznas sekaligus meningkatkan kesejahteraan serta kepedulian sosial di kalangan aparatur sipil negara.