UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Dewan Pengupahan Sepakat Bulat

Jumat 19-12-2025,17:34 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Penyesuaian UMSP menggunakan nilai alfa 0,7, dengan besaran kenaikan berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung sektor masing-masing.

BACA JUGA:Benteng Kuto Besak Akan Dibuka untuk Publik, Ikon Sejarah Palembang Siap Jadi Wisata Edukatif

BACA JUGA:Program Keluarga Maju Resmi Diluncurkan, Bupati Muba Toha Tohet Tepati Janji Kampanye

Menariknya, pola pengumuman upah minimum tahun ini mengalami perubahan. Pemerintah akan mengumumkan UMP, UMK, UMSK, dan UMSP secara serentak, baik di tingkat provinsi maupun nasional.

“Tidak lagi terpisah seperti tahun-tahun sebelumnya. Semua diumumkan bersamaan,” katanya.

Pada hari yang sama, delapan Dewan Pengupahan kabupaten/kota di Sumsel, termasuk Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Muratara, Muara Enim, OKU Timur, dan Lahat, juga tengah menyelesaikan finalisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.

“Jika musyawarah berjalan lancar, sebagian bisa tuntas hari ini. Paling lambat awal pekan depan,” imbuh Cecep.

BACA JUGA:Pertemuan Rutin Apdesi Sungai Lilin 2025 Resmi Ditutup di Desa Mulyo Rejo

BACA JUGA:Bonus Atlet Porprov dan Peparprov 2025 Cair, Bupati Muba Apresiasi Perjuangan Atlet Berprestasi

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel, Indra Bangsawan, memastikan pengumuman resmi akan dilakukan segera setelah penandatanganan gubernur.

“Target kami sebelum 24 Desember sudah diumumkan ke masyarakat,” singkatnya.

Dengan demikian, Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan secara resmi merekomendasikan UMP Sumsel 2026 sebesar Rp3.942.963, sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Sumatera Selatan.

Kategori :