Sejumlah kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi, seperti pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta kebutuhan pokok. Namun dengan syarat tidak melanggar ketentuan muatan dan dimensi kendaraan.
BACA JUGA:Jalintim Palembang–Jambi Padat Merayap, Antrean Kendaraan Mengular Cukup Panjang
Menurut Dudy, tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, potensi kemacetan parah justru bisa menimbulkan kerugian ekonomi lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi logistik.
“Karena itu, kebijakan ini adalah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” tegasnya.
Pemerintah sengaja menerbitkan aturan ini jauh hari sebelum periode mudik agar pelaku usaha dapat menyesuaikan jadwal pengiriman. Pengusaha angkutan barang diimbau merencanakan distribusi secara matang dan menuntaskan pengiriman sebelum 13 Maret 2026.
Sementara kepada para pemudik, Menhub mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan serta memantau informasi cuaca dari BMKG. Pemudik juga diminta mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.
BACA JUGA:Lonjakan Trafik Long Weekend Imlek 2026, Ruas Tol Sumatera Ini Paling Signifikan
BACA JUGA:Lonjakan Trafik Long Weekend Imlek 2026, Ruas Tol Sumatera Ini Paling Signifikan
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, serta meminimalisir risiko kecelakaan dan kemacetan di berbagai ruas jalan nasional.