HARIANMUBA.DISWAY.ID, — Polemik batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menghangat.
Eksekutif dan legislatif Muba kini mempercepat langkah demi memastikan kepastian hukum atas wilayah yang dipersoalkan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Muba, Senin (23/2/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, didampingi para wakil ketua dan anggota dewan.
Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti perubahan regulasi melalui Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 yang merevisi Permendagri Nomor 50 Tahun 2014. Perubahan itu disebut berdampak pada berkurangnya belasan ribu hektare wilayah Muba yang masuk ke administrasi Muratara.
BACA JUGA:Pemkab Muba Perkuat Peran Lembaga Adat, Forum Pembina dan Pemangku Adat Marga Resmi Dikukuhkan
BACA JUGA:Bor Pipa dan Sedot 1.000 Liter Kondensat, 7 Petani di Muba Diciduk Saat Operasi Pekat Musi 2026
Afitni menegaskan, kepastian batas wilayah bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut arah pembangunan daerah ke depan.
“Penegasan batas ini sangat penting sebagai dasar penyusunan RTRW dan kepastian investasi. Tanpa kepastian hukum, perencanaan pembangunan bisa terhambat,” ujarnya.
DPRD bahkan telah menyurati sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, agar dilakukan peninjauan ulang terhadap tata batas yang dinilai merugikan Kabupaten Muba.
Sementara itu, Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, yang mewakili Bupati Toha Tohet, menyampaikan bahwa Pemkab Muba saat ini menunggu informasi resmi terkait rencana turunnya tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ke lapangan.
BACA JUGA:Kericuhan di Kawasan PT Hindoli Keluang, Polisi Dalami Penyebab dan Identitas Pelaku
BACA JUGA:Bayang-Bayang Tol Betung–Jambi, Pedagang Jalintim Sungai Lilin Cemas Pelanggan Berkurang
Tim tersebut dijadwalkan melakukan peninjauan langsung titik koordinat batas wilayah yang menjadi sengketa. Hasil verifikasi lapangan nantinya akan menjadi dasar penting dalam penetapan batas definitif antara Muba dan Muratara.
“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada DPRD,” jelas Ardiansyah.
Baik DPRD maupun Pemkab sepakat, penyelesaian sengketa batas wilayah harus dilakukan secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan. Kepastian batas diyakini menjadi fondasi penting dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta menarik minat investor.