Tim Serigala Muba Ringkus Koboi Sumur Minyak Keluang, Ini Motifnya

Jumat 06-03-2026,18:37 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

​Kini, Rendy Oktavio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berat.

​"Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman serius," tegas Kasi Humas.

​Keberhasilan penangkapan ini merupakan kolaborasi apik antara Polres Muba dan Polda Sumsel dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama di zona-zona rawan konflik seperti lokasi tambang minyak rakyat. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Muba untuk mendalami asal-usul senjata api ilegal yang digunakannya.

Kategori :