Kini, Rendy Oktavio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berat.
"Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman serius," tegas Kasi Humas.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan kolaborasi apik antara Polres Muba dan Polda Sumsel dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama di zona-zona rawan konflik seperti lokasi tambang minyak rakyat. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Muba untuk mendalami asal-usul senjata api ilegal yang digunakannya.