HARIANMUBA.DISWAY.ID— Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dana THR atau gaji ke-14 tersebut telah masuk langsung ke rekening para pegawai.
Kebijakan ini tidak hanya membantu kebutuhan pegawai menjelang Lebaran, tetapi juga diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Bupati Muba H M Toha Tohet SH mengatakan, pencairan THR merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada ASN yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga THR ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Idul Fitri,” kata Toha, Kamis (12/3/2026).
BACA JUGA:Pemkab Muba Dorong Literasi Digital, Warga Diminta Tidak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial
BACA JUGA:Pemeriksaan Interim LKPD Muba 2025 Rampung, Bupati Toha Siap Perbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah
Ia menambahkan, perputaran dana dari pencairan THR diharapkan juga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha lokal, terutama sektor perdagangan dan jasa yang biasanya mengalami peningkatan aktivitas menjelang Lebaran.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba Riki Junaidi AP MSi menjelaskan, total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk pembayaran THR tahun ini mencapai sekitar Rp72 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kategori ASN di lingkungan Pemkab Muba, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu.
“Sekitar Rp30 miliar dialokasikan untuk PNS, Rp31 miliar untuk PPPK, dan sekitar Rp1,8 miliar untuk PPPK Paruh Waktu,” jelas Riki.
BACA JUGA:Bupati Muba Ajak Warga Ramaikan Pasar Tradisional, Belanja UMKM Dinilai Kunci Ekonomi Rakyat
Ia juga menjelaskan bahwa besaran THR bagi PNS diberikan secara penuh sesuai ketentuan. Sementara bagi PPPK, nominal yang diterima menyesuaikan masa kerja sejak pengangkatan.
Bagi PPPK yang belum bekerja selama satu tahun penuh, perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja. Perhitungan dilakukan dengan membagi jumlah bulan bekerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran penghasilan satu bulan.
Dengan mekanisme tersebut, seluruh PPPK tetap mendapatkan hak THR meskipun masa kerjanya belum genap satu tahun.