Sebelum Dibakar Istri Pernah Dicekik

Sebelum Dibakar Istri Pernah Dicekik

harianmuba com Pasca ditetapkannya MI 30 warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu BU sebagai tersangka tindak kriminal kekerasan dalam rumah tangga KDRT oleh Kepolisian Resort Polres Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu pihak keluarga Helloli 31 bisa merasakan sedikit ketenangan akan hal itu Yanti Kusmiyanti 32 yang merupakan kakak kandung dari Helloli merasa prihatin dengan kejadian yang dialami adiknya tersebut Sebelumnya MI sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Helolli hanya saja selama ini Helloli selalu menutup tingkah laku kasar suaminya Saya sangat prihatin dengan adik saya sejak 3 tahun ke belakang Helloli memang sering dikasarin oleh suaminya bahkan pernah hampir dicekik namun karena Helolli selalu menutup pihak keluarga tidak ada yang tau ujarnya Sambung Yanti sebagai kakak kandung dari Helolli dirinya juga pernah mengalami trauma dan ketakutan saat MI belum memiliki kekurangan dibenaknya terpikir jika MI belum dipenjara ada kemungkinan MI akan membunuh Helloli Tidak menutup kemungkinan jika MI masih dapat menyebabkan hal yang lebih tidak diinginkan terangnya Untuk itu sebagai pihak keluarga korban Yanti mengatakan kalau bisa MI diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya agar tidak berulang lagi perbuatannya Saya rasa dipenjara itu memang jalan terbaik untuk MI agar dia bisa menghargai perbuatannya selama ini ucapnya Disisi lain berkaitan dengan status hubungan MI dan adiknya tersebut Yanti tidak mau terlalu dalam ikut campur Hanya saja dirinya berharap Helloli tidak lagi memikirkan suaminya yang kasar tersebut dirinya ingin Helloli bisa tinggal lagi bersama keluarganya yang ada di Desa Dusun Sawah sambil memperbaiki psikis dan mentalnya ketika keluar dari rumah sakit nanti Memang hingga saat ini belum ada kata cerai dari adik saya untuk itu kami pihak keluarga menyerahkan semua keputusannya kepada Helloli tukas Yanti Pemkab Beri Pendampingan Disisi lain Pemerintah Kabupaten Pemkab Rejang Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3APPKB akan mendampingi Helloli 31 warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu BU korban kekerasan oleh suaminya sendiri Kepala DP3APPKB Kabupaten Rejang Lebong Zulfan Effendi SE mengatakan pendampingan yang dilakukan guna memulihkan trauma korban Pendampingan pasti kami dilakukan hal ini guna memulihkan rasa trauma yang bersangkutan atas kejadian yang dialaminya ujarnya Menurut Zulfan ada dua petugas yang mendampingi korban Meskipun bukan petugas khusus namun petugas diyakini juga dapat melalukan assesmen terhadap korban Petugas kita ini mendampinginya bukan hanya siang saja tetapi juga ada malam hari sampainya Lanjut Zulfan bahwa saat ini korban juga masih sulit diajak komunikasi Hal ini kemungkinan karena luka bakar yang dialaminya hampir sekujur tubuh Selain itu kedepan akan didampingi oleh petugas dari DP3APPKB juga akan melibatkan psikolog Psikolog juga bakal kita libatkan Mudah mudahan dengan itu rasa trauma korban bisa cepat pulih tandasnya Sekedar mengulas MI 30 orang lain yang menjadi suami dari korban saat ini sudah diketahui oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Dimana pelaku ini terancam lama mendekam di balik jeruji besi Pasalnya penyidik PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 2 Jo paal 44 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara CE5 CE3

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: