Terbukti Melalui Video! Oknum Polisi OKI Terancam PTDH Gegara Nyabu
Oknum Polisi saat dilakukan pemeriksaan--
"Yang bersangkutan dikenakan pasal pada Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas AKBP Hendrawan.
Ancaman sanksi yang dijatuhkan kepada Briptu L adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: