Kabur dari Lapas Sekayu Sejak 2020, Buronan Ini Diamankan Karena Bobol Rumah Warga
Kabur dari Lapas Sekayu Sejak 2020, Buronan Ini Diamankan Karena Bobol Rumah Warga--
Nasirin menyebut jika kedua pelaku yang telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka Dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Untuk tersangka AH alias Boker langsung kita serahkan ke Lapas Sekayu, artinya akan lebih lama mendekam di sel tahanan," tegas Nasirin yang dipromosikan sebagai Kasatreskrim Polres Muratara ini.
BACA JUGA:Resmi Meluncur, Honda Dunk Diklaim Paling Irit BBM, Segini Harganya
Nasirin menyebut jika kedua pelaku yang telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka Dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Untuk tersangka AH alias Boker langsung kita serahkan ke Lapas Sekayu, artinya akan lebih lama mendekam di sel tahanan," tegas Nasirin yang dipromosikan sebagai Kasatreskrim Polres Muratara ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: