Kenal Cewek via Michat, Malah Dijebak dan Diperas dalam Kamar Kos

Kenal Cewek via Michat, Malah Dijebak dan Diperas dalam Kamar Kos

Kenal Cewek via Michat, Malah Dijebak dan Diperas dalam Kamar Kos--

Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga mengambil satu unit ponsel merek Oppo A18 dan uang sebesar Rp2,25 juta milik korban," tegasnya. 

Selain mengamankan ketiga tersangka, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp4 juta dan 7 unit ponsel dari tangan para tersangka.

BACA JUGA:Xiaomi Memperkenalkan SUV Listrik Mewah, Diklaim Punya Jarak Tempuh 835 KM

BACA JUGA:Ponpes Ash-Shiddiqiyah Cetak Lulusan 100 Persen, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Keagamaan

Untuk ketiga tersangka, Andrie mengatakan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. 

Pihaknya juga mendalami kemungkinan ketiga tersangka terlibat kasus serupa di tempat lainnya. “Bagi masyarakat di Kota Palembang dan sekitarnya yang turut menjadi korban ketiga pelaku untuk segera melapor,” pungkasnya. (Afi/Kur)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: