Deposito Rp1,8 Miliar Raib, Pedagang Pasar 26 Ilir Gugat Bank Mega ke PN Palembang
Deposito Rp1,8 Miliar Raib, Pedagang Pasar 26 Ilir Gugat Bank Mega ke PN Palembang-Foto :sumateraekspres.id-
“Ia sempat datang ke rumah klien saya bersama ibunya untuk meminta pencabutan laporan, tapi tak menunjukkan itikad pasti untuk mengembalikan uang,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumatera Selatan, Irwansyah Masri alias Datuk, turut menyayangkan kejadian ini.
BACA JUGA:Tol Palembang–Betung, Solusi Atasi Kemacetan Jalintim Palembang–Jambi
BACA JUGA:Kejari Muba Gelar Edukasi Hukum Dana Stunting di Kecamaran Sanga Desa
“Nurjanah adalah pedagang lama di Pasar 26 Ilir. Kami mendesak pihak bank serius menangani dan segera mengembalikan dana tersebut. Karena ini hasil jerih payah berdagang bertahun-tahun yang hilang dalam sekejap,” ujar Irwansyah.
Saat dikonfirmasi, perwakilan Bank Mega Palembang, Anita, mengatakan dirinya sedang berada di luar kota.
“Mohon pengertiannya, saya sedang bersama keluarga. Untuk komunikasi silakan di jam operasional,” jawabnya singkat melalui pesan singkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: sumateraekspres.id