Pelarian Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mobil Pick-up di Sekayu
Pelarian Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mobil Pick-up di Sekayu--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Aksi pelarian Aprianto bin Junaidi (28), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, akhirnya berakhir.
Ia berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) atas dugaan pencurian satu unit mobil pick-up milik warga.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 23 Juni 2025, di halaman rumah korban Syaidina Ali (58), seorang Pegawai Negeri Sipil, yang beralamat di Jalan Nazom Nurhawi, Bundaran Randik, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.
Menurut keterangan polisi, pelaku melakukan aksinya saat mobil korban sedang terparkir di halaman rumah yang tidak berpagar.
BACA JUGA:Kebut Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat Pasca Terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
BACA JUGA:Momen Libur Sekolah, Tol Kayuagung–Palembang Berikan Diskon Tarif 20 Persen
Ia menggunakan alat bantu berupa kunci shock yang telah dimodifikasi menjadi kunci L untuk membobol pintu mobil. Setelah berhasil menyalakan mesin, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil dan sejumlah alat bantu yang digunakan untuk membobol kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, Rabu (26/6/2025).
Penangkapan terhadap Aprianto tidak berlangsung mulus. Tersangka dikenal licin dan sempat terlibat aksi pencurian lainnya.
Pada 5 Juni 2025, ia juga diduga mencuri mobil truk di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan. Saat hendak diamankan saat itu, tersangka nekat mencoba menabrak petugas menggunakan truk curian, lalu melarikan diri.
BACA JUGA:Waspada! Nomor WhatsApp Atas Nama Sekda Muba Dicatut Pihak Tak Bertanggung Jawab
BACA JUGA:Bupati Muba Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang Pramuka Masa Bakti 2025-2030
“Setelah pelarian cukup lama, tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya pelaku menyerah,” jelas AKP Afhi.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Kini, Aprianto telah ditahan di Satreskrim Polres Muba untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: