Polres Muba Amankan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tungkal Jaya

Polres Muba Amankan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tungkal Jaya

Polres Muba Amankan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tungkal Jaya--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tungkal Jaya.

Dua tersangka tersebut yakni DR (74), warga Kecamatan Sungai Lilin yang merupakan bapak angkat korban, serta TS (34), warga yang juga berdomisili di Sungai Lilin.

Berdasarkan laporan korban, peristiwa memilukan ini telah berlangsung sejak tahun 2021, bermula di sebuah kontrakan di Kecamatan Tungkal Jaya pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Kadis Kominfo Muba Wakili Bupati HM Toha di Malam Anugerah Penyiaran KPID Sumsel 2025

BACA JUGA:Wabup Muba Letakkan Batu Pertama Ponpes Riyadhul Muslimin di Simpang Bayat

Kasus pertama terjadi pada Juni 2021, ketika tersangka DR diduga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada April 2022. Sayangnya, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.

Tragisnya, peristiwa serupa kembali terjadi pada Mei hingga Juli 2022, kali ini dilakukan oleh tersangka kedua, TS, yang juga diduga menyetubuhi korban hingga korban kembali hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada April 2023. Saat ini, anak tersebut berada dalam pengasuhan TS.

Merasa tidak lagi sanggup menanggung beban dan penderitaan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Muba. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, Satreskrim Polres Muba menetapkan DR dan TS sebagai tersangka.

Kedua tersangka berhasil diamankan pada Jumat (tanggal tidak disebutkan) di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, oleh Tim Unit PPA yang dibackup Unit Opsnal Satreskrim Polres Muba serta Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya. Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Kriya Sriwijaya Jadi Puncak Apresiasi UMKM dan PKK, Sinergi Budaya dan Ekonomi Lokal di Sumsel

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak Warga Maknai Tahun Baru Islam dengan Silaturahmi dan Penguatan Iman

“Dua tersangka sudah kita amankan, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H.

Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait