Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Penipu Berkedok Investasi Pengeboran Ilegal Minyak Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Penipu Berkedok Investasi Pengeboran Ilegal Minyak Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Penjara--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Kasus penipuan bermodus investasi minyak yang menyeret nama tokoh terkemuka di Musi Banyuasin akhirnya menemui akhir di meja hijau.
Feri Irawan bin Holidi, warga Kecamatan Babat Toman, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edo Juniansyah, S.H., M.H., dengan didampingi hakim anggota Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H. dan Muhamad Novrianto, S.H., M.H., serta panitera Rina Silviana.
Menariknya, vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renny Ertalina, S.H., yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Polres Muba Gelar Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Bumi Serasan Sekate
BACA JUGA:Retret Siswa Sumsel Siap Digelar, Cetak Generasi Tangguh Lewat Laskar Satria Pandu
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Modus penipuan yang dilakukan Feri dinilai terencana dan mencederai kepercayaan publik.
Kasus ini berawal dari sebuah ponsel OPPO A15, yang digunakan pelaku pada 11 Agustus 2023 untuk membuat akun Facebook palsu atas nama H.
Amrullah – seorang tokoh dan pengusaha minyak di Muba – lengkap dengan foto sang tokoh dan istrinya.
BACA JUGA:Harganas ke-32, Pemprov Sumsel Gaungkan Program QUICK WIN BKKBN untuk Wujudkan Keluarga Tangguh
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Lepas 292 ASN Pemprov Sumsel Berlaga di Porprov Korpri 2025
Melalui akun palsu itu, Feri mulai menghubungi korban, Nuriyadi, via Facebook Messenger pada 25 Oktober 2024.
Meskipun sempat diabaikan, pelaku kembali mengirim pesan dua hari kemudian, menawarkan investasi dalam proyek pengeboran minyak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: