Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Penipu Berkedok Investasi Pengeboran Ilegal Minyak Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Penipu Berkedok Investasi Pengeboran Ilegal Minyak Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Penjara--
Untuk menyakinkan korban, Feri menelepon dan menirukan gaya bicara khas H. Amrullah. Ia menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan besar:
“Ado men nak melok, minyak aku semalam meluing, apo nak melok yang 10, 20, 30 juta, tapi agek gajian sebulan sekali 15 juta,” ujar Feri dalam logat lokal.
BACA JUGA:Akses Jalan Darat Mulai Pulih, Warga Ulak Embacang Harap Percepatan Pembangunan
BACA JUGA:Jembatan Ambruk, Lalu Lintas Terganggu dan Angkutan Batubara di Lahat Terancam Tersendat
Tergiur, korban pun menyetujui untuk menanam modal sebesar Rp10 juta, yang dikirim oleh anak korban ke rekening atas nama "Amrullah" – yang ternyata adalah rekening milik pelaku.
Usai menerima dana, pelaku langsung memutus kontak. Korban yang menyadari telah tertipu kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Meski kerugian material hanya sebesar Rp10 juta, Majelis Hakim menilai dampak sosial kasus ini jauh lebih besar, karena melibatkan pencatutan nama tokoh publik dan menyebabkan trauma pada korban.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan digital yang kian marak, terutama yang memanfaatkan nama besar dan media sosial sebagai alat tipu daya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: