Pelaku Pembunuhan diareal pengeboran minyak Hindoli Keluang Serahkan Diri ke Polisi, Ini Pemicunya

Pelaku Pembunuhan diareal pengeboran minyak Hindoli Keluang Serahkan Diri ke Polisi, Ini Pemicunya

Pelaku Pembunuhan diareal pengeboran minyak Hindoli Keluang Serahkan Diri ke Polisi, Ini Pemicunya--

HARIANMUBA.DISWAY.IDKasus pembunuhan Seorang pria bernama Alta Angga Saputra alias Anggun di areal pengeboran minyak PT Hindoli memasuki babak baru.

Pelaki pembunuhan diareal kebun sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB menyerahkan diri.

Korban mengalami luka parah di bagian dada samping kanan (bawah ketiak) akibat sabetan senjata tajam. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam, membenarkan kejadian tersebut. 

BACA JUGA:Longsor Putus Akses Jalan di Rantau Panjang, BPBD Muba Lakukan Kaji Cepat dan Imbau Warga Waspada

BACA JUGA:Libur Sekolah Hampir Usai, Penumpang Bus Sanga Desa–Palembang Membludak

Pelaku diketahui bernama Hendri alias Otet, warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, yang menyerahkan diri ke Mapolsek Keluang pada Jumat (4/7/2025), pukul 19.30 WIB, diantar oleh pihak keluarganya.

“Benar, pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Keluang. Setelah itu langsung kami lakukan gelar perkara dan proses hukum berjalan,” ujar IPTU Alvin Adam, Minggu (6/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Motif pembunuhan bermula dari teguran pelaku terhadap korban yang disebut-sebut mengutip uang parkir.

“Pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan keduanya terlibat cekcok yang berujung duel. Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri,” ungkap Alvin.

BACA JUGA:Retret Laskar Pandu Satria, Bentuk Karakter Pelajar Sumsel yang Tangguh dan Anti-Kekerasan

BACA JUGA:Anjungan Sumsel di TMII Hidup Kembali Lewat Festival Seni Tradisi 2025

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan pelaku, yakni:

Satu bilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian, Sepasang sandal yang dikenakan saat kejadian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait