Satreskrim Polres Muba Tangkap Satu Lagi Pelaku Curat Konter HP, Total Tiga Orang Terlibat

Satreskrim Polres Muba Tangkap Satu Lagi Pelaku Curat Konter HP, Total Tiga Orang Terlibat

Satreskrim Polres Muba Tangkap Satu Lagi Pelaku Curat Konter HP, Total Tiga Orang Terlibat--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar konter handphone di wilayah Sekayu. 

Galih Dwi Misbachuda (35), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, berhasil diamankan pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah tempat tinggalnya.

Tersangka diduga kuat merupakan bagian dari komplotan pencuri yang sebelumnya telah membobol sebuah konter handphone milik Mastilan, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan. 

Aksi pencurian terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, di Ruko Perjuangan, Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5,5 juta akibat hilangnya enam unit handphone android.

BACA JUGA:Sumsel Pelopori Turnamen Sepak Bola Antar Parpol, Cetak Sejarah Baru Komunikasi Politik di Indonesia

BACA JUGA:Kerajinan Sumsel Unjuk Gigi di HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan

Penangkapan Galih merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan dua pelaku lain yang lebih dahulu ditahan, yakni Rolis dan Aftion, dalam perkara berbeda. 

Dari keterangan keduanya, diketahui bahwa pencurian dilakukan secara bersama-sama, dengan Galih dan Rolis berperan merusak gembok pintu utama, sementara Aftion bertindak sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami apakah ada pelaku lain yang turut terlibat.

"Benar, satu tersangka lagi sudah berhasil diamankan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut," jelas AKP Afhi.

BACA JUGA:Dorong Ekonomi Desa, Sekda Sumsel Berharap Koperasi Merah Putih Harus Jadi Pilar Pemberdayaan Rakyat

BACA JUGA:Empat Objek di Muba Segera Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu buah gembok yang rusak akibat dibobol oleh pelaku saat kejadian.

Akibat perbuatannya, Galih Dwi Misbachuda akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait