Diduga Gelapkan Uang COD Hampir Rp9 Juta, Karyawan Shopee Express Sekayu Ditangkap Polisi
Diduga Gelapkan Uang COD Hampir Rp9 Juta, Karyawan Shopee Express Sekayu Ditangkap Polisi--
HARIANMUBA.DISWAY.ID– Seorang karyawan Kantor Shopee Express di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berinisial Didi Harjo (20), akhirnya diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.
Pemuda asal Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, ini terbukti tidak menyetorkan uang hasil transaksi Cash on Delivery (COD) milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, di kantor Shopee Express yang berlokasi di Jalan Lingkar Randik, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Kasus ini dilaporkan oleh Reza Fahlevi (35), perwakilan sekaligus penanggung jawab dari PT. Squad Maju Bersama yang beralamat di Palembang.
BACA JUGA:Jalan Tol Betung–Jambi Siap Pangkas Waktu Tempuh 70 Persen, Begini Perkembangan Pembangunannya
BACA JUGA:Tahun Baru Islam di Tungkal Jaya Meriah, Wabup Rohman Ajak Warga Bangun Muba Lewat Keimanan
Dalam laporan tersebut, Reza menyebutkan bahwa Didi Harjo tidak menyetorkan uang hasil pembayaran COD dari pelanggan sebesar Rp8.962.705. Dana itu merupakan milik PT. Squad Maju Bersama dan seharusnya diserahkan oleh tersangka sesuai tanggung jawab pekerjaannya.
Polres Musi Banyuasin yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti seperti tiga lembar slip gaji, surat keterangan kerja, dan empat lembar data paket COD, akhirnya Didi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti pemuda tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, sebagian uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya untuk bermain judi slot," ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Tangkap Satu Lagi Pelaku Curat Konter HP, Total Tiga Orang Terlibat
BACA JUGA:Sumsel Pelopori Turnamen Sepak Bola Antar Parpol, Cetak Sejarah Baru Komunikasi Politik di Indonesia
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Aparat kepolisian pun mengimbau agar seluruh perusahaan lebih selektif dalam perekrutan dan pembinaan karyawan, terutama yang memegang tanggung jawab keuangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: