Kakek 62 Tahun Diduga Lecehkan Remaja 14 Tahun di Musala di Kecamatan Keluang
Kakek 62 Tahun Diduga Lecehkan Remaja 14 Tahun di Musala di Kecamatan Keluang--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Seorang remaja berinisial RN (14), warga Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (Muba), menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri, IA (62).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 siang, sekitar pukul 13.30 WIB, di salah satu musala di Kecamatan Keluang.
Korban mengaku bahwa pelaku membuka celananya dan melakukan gerakan tidak senonoh dengan alat kelaminnya dalam posisi berdiri.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban yang mendapati anaknya beberapa kali diberi uang oleh pelaku.
BACA JUGA:Bobol Truk dengan Kunci T, Pelaku Curat di Muba Dibekuk Polisi — Satu Rekan Masih Buron
BACA JUGA:Gambo Muba Curi Perhatian di Puncak HUT Dekranas ke-45 di Balikpapan
Setelah didesak, RN akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya.
Ayah korban yang tak terima langsung melaporkan perbuatan bejat ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba.
Berkat kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muba, penyelidikan membuahkan hasil.
Pada Selasa, 8 Juli 2025, IA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Sat Reskrim Polres Muba untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemkab Muba Tegaskan Komitmen CSR, Perusahaan Tambang Wajib Gunakan Jalan Khusus Mulai 2026
BACA JUGA:Pembangunan Tol Lingkar Pekanbaru Tembus 57 Persen, Buka Peluang Ekonomi Baru
"Kasus ini sudah berjalan dan saat ini tersangka serta barang bukti sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H.
Polisi telah menyita barang bukti berupa satu baju lengan pendek biru bergaris putih, satu celana panjang biru, satu celana dalam cokelat, dan satu lembar akta kelahiran korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: