Pelarian Setahun Berakhir! DPO Curas di Sanga Desa Ini Ditangkap Saat Hari Kemerdekaan

Pelarian Setahun Berakhir! DPO Curas di Sanga Desa Ini Ditangkap Saat Hari Kemerdekaan

Pelarian Setahun Berakhir! DPO Curas di Sanga Desa Ini Ditangkap Saat Hari Kemerdekaan--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi akhir perjalanan buronan kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. 

Setelah setahun buron, Nalevi Huzrin (25), warga Desa Macang Sakti, akhirnya ditangkap jajaran Polsek Sanga Desa pada Minggu (17/8/2025).

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya. Namun, upaya penangkapan tidak berjalan mulus karena Nalevi sempat melakukan perlawanan.

“Unit Reskrim terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” tegasnya.

BACA JUGA:69 ASN Kemenag Muba Terima Satyalancana Karya Satya pada HUT ke-80 RI

BACA JUGA:Besok Sungai Lilin Expo 2025 Resmi Dibuka, Puluhan Stand Siap Meriahkan Acara

Kasus ini bermula setahun lalu, tepatnya 18 Agustus 2024. Korban bernama A’ang Tranggono (24), warga Musi Rawas, menjadi korban perampasan saat hendak menjual mobil truk Canter miliknya.

Bukannya mendapat pembeli, korban justru dihadang tersangka bersama rekannya, Ari Wibowo, yang kini sudah mendekam di penjara. Dalam aksinya, korban diancam dengan senjata api rakitan, dianiaya, dan terpaksa melarikan diri ke kebun sawit untuk menyelamatkan diri.

Mobil truk kuning milik korban kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Canter warna kuning nomor polisi R 1764 CD, kunci kontak, serta dokumen kendaraan berupa BPKB.

BACA JUGA:Sekayu Carnaval 2025: Pesta Budaya Penuh Warna, Bupati Toha Apresiasi Antusiasme Masyarakat Muba

BACA JUGA:Gudang di Lorong Mutiara Indah Sekayu Terbakar, Damkar Muba Sigap Padamkan Api

Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., mengungkapkan tersangka telah mengakui perbuatannya.

“Yang bersangkutan mengakui ikut serta melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama Ari Wibowo. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: