12 April Musorkablub KONI Muba

12 April Musorkablub KONI Muba

SEKAYU Sebanyak 25 Pengurus Cabang Olahraga Pengcab dari 34 Pengcab pada 12 April 2022 mendatang segera melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten luar biasa Musorkablub hal ini didasari dari hasil rapat kerja Raker panitia Musorkablub pada 4 April 2022 lalu Ketua Panitia Pelaksana Musorkablub AKP Purn Wahid Widodo menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan penjaringan bakal calon ketua KONI Muba dimulai sejak 6 hingga 8 April 2022 Kemudian pada tanggal 09 April 2022 dilaksanakan verifikasi berkas lalu pada tanggal 12 April 2022 diadakan Musorkablub tukasnya Agar pelaksanaan Musorkablub terus berjalan dengan baik pihaknya sudah mengambil beberapa langkah Yang jelas keinginan kami ini hanya ingin membuat KONI Muba lebih banyak prestasi lagi tukasnya Sementara Kuasa Hukum dari 25 Cabor KONI Muba Mualimin Pardi SH mengatakan adanya pernyataan Mosi tidak percaya dan itu dianggap tidak ada aturan dalam AD ART hal itu adalah salah besar Sebab penyataan Mosi tidak percaya disampaikan oleh 25 Cabor ini adalah sah sah saja karena diatur dalam undang undang yakni dalam menyatakan pendapat adalah hak Cabor bukan sebaliknya malah di bungkam jelas Mualimin didampingi Ketua Panitia Musorkablub Wahid Widodo Sabtu 09 04 2022 saat jumpa pers di Resto Cha Cha Sekayu Mualimin menjelaskan Mosi tidak Percaya merupakan pernyataan pendapat yang merupakan hak Pengcab Koni Muba Hak ini dilindungi dalam ketentuan Pasal 10 Ayat 1 AD ART KONI pernyataan inipun sudah diawali dengan permintaan untuk segera dilakukan Raker dan Musorkab tapi tidak diindahkan ungkap Mualimin Lebih lanjut ia mengatakan bahkan penyampaian jadwal Rakerda dan Musorkab pada 14 Maret 2022 oleh pengurus KONI yang tertuang dalam NOTA DINAS Kadispopar Muba Nomor B 800 319 DISPOPAR I 2022 tanggal 28 Maret 2022 yang ditujukan kepada Plt Bupati Muba juga diabaikan Sambungnya Mengenai ada ungkapan bahwa Pemkab jangan ikut campur persoalan KONI hal itu juga dianggap lucu Sebab Unsur pimpinan daerah Kabupaten adalah Pelindung dalam struktur organisasi KONI tercantum dalam Pasal 14 ayat 3 AD KONI sehingga tidak ada alasan untuk disebut mencampuri urusan tukasnya Selanjutnya mengenai SK Perpanjangan kepengurusan itu tidak dikenal dalam AD ART KONI yang seharusnya ada adalah Plt sebagai PAW dan Pjs Carateker sebagaimana ketentuan Pasal 28 29 30 ART KONI Artinya dalam kasus ini seharusnya KONI Sumsel menunjuk Carateker karena tidak dapat diselenggarakannya Musorkab bebernya Kemudian pada pasal 30 ayat 1 huruf b dan menurut ketentuan Pasal 44 ayat 2 ART KONI Ditegaskan bahwa keputusan dan atau peraturan KONI tidak boleh bertentangan dengan AD ART KONI ungkapnya Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Pemegang kekuasaan tertinggi KONI Kabupaten adalah Musorkab ini diatur dalam Pasal 27 ayat 1 AD KONI dan pemilik suara adalah anggota sehingga kedaulatan KONI sesungguhnya ada pada anggota Sehingga aneh masa bakti habis tapi Musorkab tidak diselenggarakan Dan Mengenai Musorkablub anggota berhak menyelenggarakannya dalam hal setelah diminta tidak juga dilaksanakan Pasal 30 AD Jo Pasal 36 ART KONI imbuhnya Terakhir terkait SK perpanjangan yang diberikan oleh KONI Sumsel ke KONI Muba itu akan dipertanyakan Dalam waktu secepatnya akan dipertanyakan ke KONI Sumsel kenapa bisa dibuat SK tersebut Sebab jika tidak ada penjelasan secara legal hukum maka berpotensi Objek Sengketa ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia RI tegas Mualimin boi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: