Warga Keberatan, Mulai April Pelanggan Jargas Dibebankan PPN 11 Persen

Warga Keberatan, Mulai April Pelanggan Jargas Dibebankan PPN 11 Persen

SEKAYU Mulai April nanti pembayaran gas rumah tangga Jargas Pertamina Gas Negara PGN termasuk dalam klasifikasi barang kena pajak Sehingga semua pelanggan gas rumah tangga diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai PPN Tarif PPN dikenakan sebesar 11 persen dari nilai tagihan Hal tersebut sangat memberatkan kalangan pemakai gas rumah tangga terutama di Sekayu Sungai Lilin dan Bayung Lencir Sales Presentatif PGN Kabupaten Musi Banyuasin Syaiful saat dikonfirmasi Minggu 06 03 2022 membenarkan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai PPN dari 10 persen menjadi 11 persen Ini akan berlaku pada 1 April 2022 nanti dan seterusnya kata Syaiful Kenaikan itu tentunya sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP yang mengatur perubahan perlakukan pajak pertambahan nilai PPN salah satunya Gas Bumi Maka mulai 1 April 2022 Layanan Gas Bumi Gaskita akan diharmonisasikan atau dikenakan PPN 11 Persen tagihan atas pemakaian gas bumi di bulan Maret 2022 dan seterusnya terangnya Lebih lanjut ia menjelaskan kenaikan PPN menajdi 11 persen ini karena jaringan gas rumah tangga dianggap oleh Kementrian BUMN bahwa Gas itu termasuk hasil tambang Negara Maka wajib adanya kenaikan biaya PPN 11 persen kenaikan ini berlaku di seluruh Indonesia terangnya Termasuk di tiga wilayah dalam Kabupaten Musi Banyuasin diantaranya Sekayu bagi 10 212 pelanggan Lalu jumlah pelanggan di Sungai Lilin ada 2995 pelanggan sedangkan pelanggan yang aktif ada 1000 pelanggan kemudian di Bayung Lencir terhadap 782 pelanggan imbuhnya Dengan berlakunya ketentuan tersebut maka gas bumi menjadi jenis barang kena pajak yang penyerahannya dikenakan PPN Selanjutnya PPN terutang saat penyerahan diberlakukan saat penerbitan tagihan Nilai PPN dihitung dengan tarif 11 persen dari harga jual Jadi nilai tagihan pemakaian gas bumi dan tagihan lainnya sehubungan dengan penyerahan gas bumi ke pelanggan terangnya Ia tambahkan pengaturan dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan asas kemanfaatan Khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional Tambahan tarif PPN ini berlaku untuk semua pelanggan yang menggunakan gas bumi Mulai dari pelanggan kecil pelanggan rumah tangga maupun pelanggan industri dan komersial termasuk pelanggan harga gas bumi tertentu Sedangkan penerbitan faktur pajak standar sesuai ketentuan untuk pelanggan rumah tangga yang memenuhi kriteria konsumen akhir Pelanggan juga mendapatkan faktur pajak Tidak ada perubahan pelayanan kepada pelanggan tetap sama Penambahan PPN misalnya tagihan Rp100 000 ditambah PPN berarti jadi Rp111 000 tegasnya Sementara Ibu Rumah Tangga IRT di Kelurahan Kayu Are Kecamatan Sekayu Diana 41 mengatakan adanya kenaikan tersebut tentu saja secara tidak langsung membuat harus berhemat Makin sulit saat ini karena masyarakat belum saja usai menghadapi kelangkaan Minyak Goreng saat ini adanya kenaikan PPN 11 persen Kalau bisa barang barang yang lain jangan ada kenaikan karena mau masuk bulan ramadhan tukasnya boi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: