47 Senpi Rakitan Dimusnahkan, Polres Muba Tegaskan Komitmen Lawan Senjata Ilegal
47 Senpi Rakitan Dimusnahkan, Polres Muba Tegaskan Komitmen Lawan Senjata Ilegal--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Sebanyak 47 pucuk senjata api rakitan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sepanjang tahun 2024 hingga 2025 resmi dimusnahkan di Lapangan Mako Brimob Polda Sumatera Selatan.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, sebagai bentuk nyata komitmen aparat dalam menekan peredaran senjata api ilegal.
Kegiatan ini dilakukan secara simbolis dengan metode pemotongan senjata menggunakan mesin pemotong, guna memastikan bahwa seluruh senjata tidak dapat digunakan kembali dan menghilangkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari.
Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Hutahean, S.E., menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kesadaran masyarakat Muba yang telah proaktif menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Muba Perkuat Portal Satu Data untuk Dukung Aksesibilitas dan Akurasi Data Desa
BACA JUGA:Baru Dua Bulan Latihan, Atlet Judo Muba Sabet Juara 3 di Kejurnas Pelajar 2025
“Kami sangat mengapresiasi warga yang sudah berinisiatif menyerahkan senpi rakitan. Namun kami juga masih mengimbau masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata ilegal agar segera menyerahkannya kepada aparat berwenang,” tegas IPTU Hutahean.
Berikut rincian senjata api rakitan yang diserahkan dan dimusnahkan:
Tahun 2024
14 pucuk senjata api laras panjang
1 pucuk senjata api laras pendek
Tahun 2025 (hasil Operasi Senpi 2025)
23 pucuk senjata api laras panjang
9 pucuk senjata api laras pendek
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: