Muba dan Kejari Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial, Solusi Humanis Mengurangi Beban Negara
Muba dan Kejari Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial, Solusi Humanis Mengurangi Beban Negara--
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Ketut Sumandana menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyukseskan implementasi KUHP yang baru, yang mulai berlaku Januari 2026 mendatang.
“Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan ini berjalan efektif,” tegasnya.
BACA JUGA:Kapolres Muba Donor Darah pada Peringatan HUT KORPRI ke-54 dan HUT PGRI ke-80
Ia berharap Muba dapat menjadi contoh daerah yang berhasil menerapkan pidana kerja sosial secara optimal dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan ini, Bupati Muba turut didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Muba, di antaranya Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga AP.
Plt Kadis Kominfo Daud Amri SH, Kabag Kerjasama Dicky Meiriando SSTP MH, Kabag Hukum Yunita SH MH, Kabag Prokopim Agung Perdana SSTP MSi.
Dengan MoU yang telah diteken, Pemerintah Kabupaten Muba siap melangkah maju mewujudkan penegakan hukum yang lebih bijaksana, efisien, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: