Makin Marak Satpol PP Muba Himbau Usaha Karaoke dan Kafe di Sungai Lilin Segera Urus Izin Resmi

Makin Marak Satpol PP Muba Himbau Usaha Karaoke dan Kafe di Sungai Lilin Segera Urus Izin Resmi

Makin Madak Satpol PP Muba Himbau Usaha Karaoke dan Kafe di Sungai Lilin Segera Urus Izin Resmi--

HARIANMUBA.DISWAY.ID– Menyikapi maraknya usaha karaoke dan kafe di Kecamatan Sungai Lilin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin turun langsung memberikan himbauan kepada para pemilik usaha.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penyelidik dan Penyelidikan Satpol PP Muba, Taufik, S.I.P, bersama satu regu personel ASN fungsional dan PTI Satpol PP. Tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Indita Purnama, S.Sos., M.M.

Dalam operasi ini, Satpol PP menekankan pentingnya setiap usaha hiburan malam dan kafe untuk memiliki izin resmi sesuai aturan yang berlaku. Himbauan tersebut didasari laporan masyarakat yang menyoroti masih adanya usaha yang beroperasi tanpa kelengkapan izin.

“Bagi pemilik usaha yang belum melengkapi perizinan, kami minta segera mengurusnya melalui Dinas PM-PTSP Kabupaten Muba,” ujar Taufik.

BACA JUGA:Bobol Bengkel di Sekayu, Pemuda 22 Tahun Dibekuk Satreskrim Polres Muba

BACA JUGA:Herman Deru Resmikan Sirkuit Grasstrack JSC, Dorong Anak Muda Salurkan Bakat Otomotif

Selain masalah izin, Satpol PP juga mengingatkan para pemilik usaha untuk menaati sejumlah regulasi daerah, di antaranya:

Perda Kabupaten Muba Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Perda Nomor 13 Tahun 2005 tentang Larangan Maksiat.

Perbup Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberantasan Minuman Keras (beralkohol) dan Napza.

BACA JUGA:11.495 Napi di Sumsel Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 461 Langsung Bebas

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ingin Festival Perahu Bidar Palembang Jadi Agenda Wisata Dunia

Satpol PP menegaskan, pengawasan dan penertiban ini akan dilakukan secara rutin dan berkesinambungan untuk menjaga kondusifitas wilayah. Upaya persuasif berupa himbauan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pemilik usaha agar tertib hukum.

“Langkah ini bukan hanya soal penertiban, tapi juga untuk menciptakan suasana aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait