Pengajuan Surat Tanah, Wajib Gunakan Koordinat

Pengajuan Surat Tanah, Wajib Gunakan Koordinat


SUNGAI LILIN Terobosan dilakukan pemerintah Kecamatan Sungai Lilin dalam hal tertib administrasi pertanahan diwilayah mereka Salah satu upaya nya adalah dengan mewajibkan adanya titik koordinat dalam pengajuan pembuatan surat tanah Kita saat ini sedang merencanakan untuk membuat aturan surat tanah wajib menggunakan titik koordinat jelas Camat Sungai Lilin Agus Kurniawan Saputra Sip Msi kemarin Agus mengungkapkan sistem koordinat ini untuk memudahkan aparat dalam melakukan pengukuran dan pengecekan Ia mengungkapkan selama ini dalam membuat surat tanah tidak berdasarkan titik koordinat Penggunaan titik koordinat tersebut dimaksdukan untuk menguatkan data kepemilikan tanah warga jika sewaktu waktu ada masalah sehingga bisa dipertanggungjawabkan dan menghindari tumpang tindihnya tanah yang dikuasai jelasnya Agus mengungkapkan untuk mekanisme dalam membuat surat tanah itu dengan cara mengambil titik koordinat dengan GPS kemudian masuk ke komputer menggunakan aplikasi pemetaan Dengan demikian Surat Pengkuan Hak atas Tanah yang kita kenal dengan SPH tidak lagi ada kalimat tanah berbatasan dengan siapa saja namun berdasarkan titik koordinat paparnya Sistem pengukuran tanah dengan menggunakan titik kordinat ini tambah Agus berkaitan dengan aplikasi pendaftaran tanah yang di miliki desa dalam Kecamatan Sungai Lilin Pihaknya akan melatih para aparatur pertanahan di desa dan kelurahan untuk menerapkan sistem pengukuran tanah yang berpedoman kepada titik koordinat Dengan GPS Kami gencar mensosialisasikan sistem titik koordinat ini kepada warga karena merupakan sistem baru yang akan diterapkan di kecamatan Sungai Lilin tutupnya deo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: