Miris, Pengasuh Panti Asuhan Diduga Cabuli Bocah

Miris, Pengasuh Panti Asuhan Diduga Cabuli Bocah

BITUNG NF Salah seorang anak di panti asuhan yang beralamat di Kecamatan Madidir Kota Bitung Sulawesi Utara kabur dari rumah pantinya Musababnya dia sudah tak kuat dengan perilaku seksual menyimpang SM oknum tokoh agama yang juga pengasuh di pondok dan panti asuhan tempatnya bernaung NF mengaku mendapat perlakuan kekerasan seksual itu sejak 2019 Kasus ini baru terungkap Minggu 29 5 setelah korban memutuskan melarikan diri ke salah satu rumah warga yang tak jauh dari panti asuhan tersebut Santri itu kemudian menceritakan perlakuan sodomi yang dilakukan terduga pelaku kepada warga Dia mengaku sudah tersiksa dengan perlakuan seks menyimpang sesama jenis itu Dari pengakuan korban peristiwa itu terjadi ketika ia belum lama masuk ke Panti Asuhan Al Ikhwan pada 2019 Saat korban sedang tidur di dalam kamar terduga pelaku masuk dan memaksa membuka celana korban Saat itu juga terduga pelaku melakukan prilaku seks menyimpang itu Ketika korban berteriak kesakitan mulut korban ditutup terduga pelaku sembari mengancam untuk tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun Kalau dihitung sudah 200 kali lebih kata korban dikutip dari Manado Pos Kejadian itu terus berulang dan terakhir terjadi pada Minggu 29 Mei 2022 sehingga korban memberanikan diri keluar dari panti asuhan tersebut Menurut korban ia tidak sendiri Ada rekan satunya yang lebih dulu masuk ke panti asuhan juga disodomi oknum tersangka Teman saya itu sudah melarikan diri keluar dari panti asuhan beberapa waktu lalu tambahnya seraya mengatakan jika tersangka sering dipergoki anak panti sedang asik menonton video porno di telepon genggam Mendapat informasi tersebut pimpinan salah satu ormas Robby Supit warga Kelurahan Manembo nembo Tengah Kecamatan Matuari langsung melapor di SPKT Polres Bitung yang diterima Aipda Sofyan Darise pukul 21 40 Wita Selasa 31 5 2022 Inti laporan itu tentang peristiwa Pidana UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dengan terlapor oknum SM Dari pantauan di Mapolres Bitung siang sekira pukul 13 00 Wita Kamis 2 6 baik korban dan pelapor didampingi pengacara mendatangi ruang Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA untuk menjalani berita acara pemeriksaan BAP Tak lama berselang tersangka SM didampingi personel Polres Bitung tiba di Mapolres dan langsung masuk di ruang Unit PPA Saat dijemput yang bersangkutan sangat kooperatif ujar salah satu personel Polres Bitung Sampai berita ini dirangkum BAP terhadap terduga pelaku masih sementara berlanjut Sementara itu Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan melalui Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut Saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Bitung singkatnya jpg manadopost

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: