Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin: Jaksa Kejam!
PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Agung RI tuntut mantan Gubernur Sumsel dua periode 2008 2018 Alex Noerdin yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel Ancaman pidananya penjara maksimali 20 tahun JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua asal sekaligus Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI Dalam sidang yang digelar pada Rabu 25 5 malam tim JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Alex Noerdin sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan Selain itu JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3 2 juta USD untuk perkara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4 8 miliar Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara kata JPU Kejaksaan Agung RI saat bacakan tuntutan Usai mendengarkan tuntutan terdakwa Alex Noerdin yang dihadirkan melalui virtual di Pengadilan Tipikor Palembang mengaku sangat terkejut dengan tuntutan pidana maksimal terhadap dirinya Saya tidak pernah menyangka tuntutan maksimal dari jaksa terlalu kejam Namun saya serahkan nanti semua kepada tim penasihat hukum dalam pembelaan ungkap Alex di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa bail secara lisan maupun tulisan Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: