Jangan Pakai Lampu Rem Berwarna Tidak Standar
SEKAYU Belakangan ini penggunaan lampu rem jenis Light emitting Diode LED putih di bagian belakang sangat sering terjadi Hal itu mengundang perhatian banyak pengguna kendaraan lain di sekitarnya bahkan sangat berbahaya bagi pengendara lainya Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK Msi melalui Kasat Lantas Polres Muba AKP Sandi F Putra mengatakan kenapa lampu rem berwarna yang tidak standar dilarang karena sinar lampu rem dari pengendara mobil dan motor tersebut cukup menggangu mata pengemudi kendaraan lain yang berada di belakang Alhasil bisa berbahaya dan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas Oleh karena itu diingatkan bagi pengendara jika memodifikasi mobil dengan lampu LED di bagian belakang sangatlah tidak tepat katanya Ia mengatakan menurut pasal 58 Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan angkutan jalan bahwa lampu rem standar seharusnya warna merah bukannya putih atau warna lainya Oleh karena itu kita ingatkan pengendara untuk tidak memakai lampu rem yang tidak standar karena sangat mengganggu tapi juga membahayakan pengguna jalan lain yang sedang berada di belakang tukasnya Jadi ingat keren itu boleh tapi harus selalu mengutamakan keselamatan bersama Pesan ini disampaikan melalui IG Satlantas Polres Muba agar seluruh pengendara dan warga bisa mengetahuinya dengan baik ucapnya boi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: