Polisi Ringkus Komplotan Curas, Modusnya Ajak Kencan Via MiChat
PALEMBANG Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus tiga orang pelaku komplotan curas dengan modus melalui aplikasi MiChat Satu orang tersangkanya seorang wanita bernama Putri Hanifa 25 warga Lr Budiman Kecamatan IB II M Ramon 37 dan Fikri 38 keduanya warga Lr Tapak Ning Kelurahan 10 Ilir Kecamatan IT III Palembang Mereka diamankan di tempat yang berbeda Rabu 30 3 sekitar pukul 22 00 WIB Karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap dua dari tiga tersangka yakni Ramon dan Fikri terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur Aksi pelaku diketahui di samping Hotel Citra tepatnya Jl Ali Gathmir Kelurahan 11 Ilir Kecamatan IT II Palembang Selasa 29 3 sekitar pukul 18 20 WIB Modus awalnya satu pelaku perempuan di MiChat menjual jasanya kepada korban NGP 20 dan meminta korban datang ke Tempat Kejadian Perkara TKP ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi Kamis 31 3 Lalu saat korban tiba di TKP sudah ada pelaku lainnya langsung membawa korban ke sebuah ATM untuk menarik uang Rp100 ribu dan menyerahkan handphone korban Setelah itu para pelaku langsung kabur membawa uang tunai Rp100 ribu dan membawa handphone miliknya dan korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang Dari laporan korban anggota kita bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ungkap Tri Selain mengamankan tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu kotak HP merk Poco X3 Pro dan uang sisa hasil kejahatan Atas ulahnya juga tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara terangnya Sementara tersangka Ramon mengaku perbuatannya Kalau handphone korban saya jual seharga Rp600 ribu di kawasan 10 Ilir dan dibagi rata dengan teman temannya tutupnya dey
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: