Proses Mediasi Masih Berlanjut
SEKAYU Sidang permohonan pendaftaran gugatan perdata perkara perbuatan melawan hukum PT Pinang Witmas Sejati Oleh Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang Bersatu FKPKM terus berlanjut di Pengadilan Negeri PN Sekayu Selasa 29 03 2022 masuk dalam sidnag mediasi antara tergugat dan penggugat Ketua FKPKM Subandi mengatakan telah menerima kuasa dari masyarakat tiga desa yakni masyarakat Desa Kepayang Desa Muara Medak dan Desa Mangsang atas tuntutan PT Pinang Witmas Sejati terkait dengan plasma yang belum diberikan oleh PT Pinang Witmas Sejati pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku Sebelumnya sidang Mediasi ini diterima kami sudah menyampaikan beberapa kali hal hal lain dalam bentuk surat katanya Nah kemarin bersyukur pada sidang mediasi di PN Sekayu nampaknya membawa arah ke yang lebih baik lagi dari mediasi sebelumnya Pada dasarnya semua baik pihak penggugat tergugat maupun pihak lainnya sudah mempunyai suatu kesepakatan lah masing masing masing tetapi dalam hal ini proses mediasi masih tetap berlanjut terangnya Nah untuk selanjutnya kita menunggu jadwal berikutnya nya kita akan melakukan yang namanya pemeriksaan setempat atau PS yang mungkin kurang lebih 1 minggu dari hari ini untuk mediasi lanjutan itu setelah memberikan tempat Insya Allah di tanggal 12 April 2022 Untuk pemeriksaan setempat akan dilanjutkan ke lokasi bagi penggugat maupun dari tergugat katanya Sementara Kuasa Hukum Pemkab Muba Mualimin Pardi Dahlan SH mengatakan pada prinsipnya Pemkab pada perkara ini siap mendukung jika kedua belah pihak sama sama memiliki kesepakatan atau win win Solution Solusi Terbaik Saat ini proses mediasi tengah dilakukan para pihak penggugat dan tergugat di PN Sekayu kami sudah memberikan pandangan pandangan kepada para pihak untuk menentukan kesepakatan bersama Namun dengan catatan pertama bahwa pembangunan plasma itu harus berkesesuaian dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ungkapnya Nah untuk selanjutnya akan ada pemeriksaan setempat mengenai objek dan subjek lahan yang akan diajukan sebagai plasma sesuai dengan permintaan penggugat sekaligus verifikasi subjek peserta plasma yang bakal menerima di tiga desa itu Harapannya kita jangan sampai kemudian kalau kurang hati hati bisa menimbulkan potensi konflik baru terkait objek dan subjek plasma kita masih berdasarkan informasi dari para pihak dalam perkara ini ada objek lahan diluar dari hutan desa rencananya akan di agendakan pemeriksaan setempat dalam proses mediasi pada tanggal 06 April 2022 mendatang katanya boi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: