Oknum Polisi yang Bakar Pacar hingga Tewas Diancam Hukuman Mati
MUARA ENIM Setelah dirawat selama 17 hari di RSUD dr HM Rabain Muara Enim Akhirnya tersangka oknum anggota Polres Lahat Brigpol Adriansyah dipindahkan ke sel tahan Polres Muara Enim untuk memudahkan pemeriksaan dan pengamanan Kemarin malam Sabtu red kita pindahkan tersangka ke sel tahanan Polres Muara Enim kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma Senin 28 3 Menurut Aris setelah menjalani perawatan selama 17 hari dari hasil pemeriksaan tim medis tersangka dinyatakan sudah bisa menjalani rawat jalan yang akan diawasi oleh tim medis Polres Muara Enim Selama dalam perawatan tim medis Polres Muara Enim akan lebih leluasa untuk melakukan penyidikan karena tidak di rumah sakit lagi Selain itu juga lebih aman dan efektif bila di Mapolres Muara Enim Kalau untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 340 KHUP sesuai apa yang dikatakan Kapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu Hukumannya adalah mati atau seumur hidup pungkasnya Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Widhi bahwa tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Muara Enim Selain untuk pengamanan juga untuk memudahkan penyidikan Saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyidikan tahap I Setelah selesai barulah akan diserahkan dan dicek oleh JPU Bila ada kekurangan akan dikembalikan ke penyidik untuk ditambahkan P19 sampai lengkap P21 Kita akan terus melakukan pemeriksaannya sambil menunggu luka lukanya sembuh ujarnya Masih dikatakan AKP Widhi atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP Sub 355 ayat 2 lebih sub 354 ayat 2 KUHP lebih lebih sub 353 ayat 3 KUHP Dalam pasal 340 KUHP yaitu Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana moord dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun Tapi untuk disiplin dan kode etik pasti akan kena sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku Tadinya akan dikenakan pasal 353 ayat 2 karena mengakibatkan luka berat namun karena korban meninggal dunia pasalnya tetap 353 namun menjadi ayat 3 tukasnya Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang oknum polisi bernama Brigpol Ardiansyah yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat nekat membakar mantan pacarnya Ningsih Marlina 25 Kamis 10 3 Atas perbuatannya baik Korban dan Pelaku menderita luka bakar dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim Namun setelah dirawat sekitar 16 hari Korban kritis dan akhirnya meninggal dunia Sabtu 26 3 sekitar pukul 14 37 WIB diruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim dan pada malam harinya sekitar pukul 19 30 WIB jenazah korban dimakamkan di TPU Pal 100 Kelurahan Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat ozi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: