Cemburu, Rizal Tebas Kepala Samsul di Kontrakan Jalan Kamboja
TANJUNGPANDAN Diduga cemburu lantaran masalah asmara Rizal 28 tebas kepala Samsul 35 menggunakan sebilah parang Peristiwa itu terjadi di salah satu kontrakan Jalan Kamboja Tanjungpandan Sabtu 26 2
Sabetan parang tersebut korban Samsul mengalami luka di bagian kepala dan lengan tangan kanan Setelah mengalami tindak penganiayaan itu korban melaporkan ke Polres Belitung
Setelah melapor polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di kontrakan Jalan Air Kelubi dini hari tadi kemarin kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada Belitong Ekspres Senin 21 3
Korban Samsul merupakan warga Indramayu Jawa Barat Sedangkan tersangka Rizal merupakan warga Sumbawa Nusa Tenggara Barat NTB Mereka berdomisili di Tanjungpandan sambungnya
Ipda Belly Pinem menjelaskan saat itu tersangka mendatangi korban yang berada di kontrakan Jalan Kamboja Tanjungpandan Lalu dia melihat korban bersama empat rekannya sedang pesta minuman keras jenis tuak
Tanpa basa basi tersangka Rizal langsung mengeluarkan parang yang telah disiapkan lalu menebas bagian kepala dan lengan korban Rekan korban yang mengetahui hal itu berusaha melerai
Setelah itu rekan korban lalu membawa Samsul ke RSUD dr H Marsidi Judono Belitung untuk mendapatkan perawatan intensif Kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Belitung
Akibat tebasan ini korban mengalami luka robek di bagian kepala sehingga korban mendapat enam jahitan Selain itu korban juga mengalami luka di bagian lengan dan mendapat tujuh jahitan jelasnya
Setelah mendapat laporan tersebut Jajaran Satreskrim Polres Belitung mencari keberadaan pelaku Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di salah satu kontrakan yang ada di Jalan Air Kelubi Lesung Batang
Dari has pengakuan tersangka dia nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban Sebab pacarnya didekati oleh korban ungkap Ipda Belly Pinem
Atas peristiwa ini tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana KUHP Tentang Penganiayaan Ancaman hukumannya lima tahun penjara pungkasnya kin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: