Kasisdik Mura Ditahan, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
MUSI RAWAS Kepala Dinas Pendidikan Kadisdik Musi Rawas Mura Irwan Evendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Diklat Kepala Sekolah pada di Dinas Pendidikan Musi Rawas Tahun 2019 pada Senin 21 3 sore Tak hanya Kadisdik yang merupakan pengguna anggaran kegiatan Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau juga menetapkan dua tersangka lain Yakni R yang saat itu jadi PPTK kegiatan dan RS yang saat itu admin kegiatan Diklat Ketiga tersangka terlihat keluar dari Gedung Kejari Lubuklinggau sekitar pukul 16 00 Wib menuju Lapas Kelas II Lubuklinggau Irwan dkk akan ditahan selama 20 hari kedepan Dalam perkara ini kerugian negara berdasarkan hitungan BPKP Sumsel mencapai Rp 420 juta kata Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasi Pidsus Aantomo Yuriza menjelaskan ketiga tersangka sekitar pukul 10 00 WIB diperiksa sebagai tersangka kemudian pada pukul 14 00 WIB ketiganya dinaikan status menjadi tersangka Sejak pukul 14 00 Wib diperiksa jadi tersangka lalu dilakulan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan Penyidikan kasus ini sejak 2020 kita tuntaskan tahun ini Kita sudah beberapa memanggil sebagai saksi kata Yuriza Sebenarnya dalam kegiatan diklat tersebut menggunakan dua pola anggaran Pertama menggunakan APBD 2019 sebesar Rp 483 480 000 Dan juga dana sharing yang dikumpulkan dari sekitar 200 lebih perserta Total ada Rp 638 juta Terhadap ketiga tersangka diancam hukuman penjara diatas 5 tahun pungkasnya cj17
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: