Terjadi Pengeringan, Tanah Gambut Mudah Terbakar

Terjadi Pengeringan,  Tanah Gambut  Mudah Terbakar

Sosialisasi Pencegahan Karhutbunla LAWANG WETAN Meski masih ada curah hujan namun sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan di Kabupaten Musi Banyuasin tetap dilakukan Hal itu dilaksanakan sebagai pencegahan sejak dini dengan cara edukasi berupa pelatihan penanggulangan kebakaran pun diberikan kepada tim Karhutla Desa Selasa 15 03 2022 di Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kabupaten Musi Banyuasin H Pathi Riduan SE ATD MM mengatakan saat ini kondisi cuaca kemarau menjadi salah satu faktor pendukung terjadinya kebakaran lahan Oleh karena itu kita selalu mengingatkan kepada masyarakat harus lebih berhati hati jangan sampai terjadinya kelalaian yang mengakibatkan terbakarnya lahan hingga merusak lingkungan jelasnya Sebagai pencegahan sejak dini BPBD Muba langsung terjun ke Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan pihaknya menghimbau kepada masyarakat desa tokoh masyarakat pemilik kebun dan pemerintah desa agar dalam pembukaan lahan tidak dengan cara membakar karena akan berdampak buruk bagi lingkungan Sebab sebanyak 2 86 persen wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin adalah tanah gambut dan potensi kebakaran di lahan gambut dapat menjadi semakin besar jika terjadi pengeringan tukasnya Ia mengingatkan sosialisasi pencegahan Karhutbunla disampaikan karena pada tahun 2021 lahan yang terbakar di wilayah Muba sebesar 82 75 Ha Yakni dengan jumlah titik yang terbakar sebanyak 460 titik hotspot katanya Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare Mare SH MH melalui Kasi Intel Abu Nawas SH mengatakan pihaknya turut mengingatkan dan mewanti wanti agar kedepan jangan sampai ada kebakaran kebakaran lahan yang di sengaja hanya karena ingin membuka lahan Hal itu diingatkan karena perilaku ini akan menyebabkan bencana dan tentu merugikan masyarakat luas dan dari segi aspek hukum Multi Door dan ancaman pidana bagi siapa yang dengan sengaja telah membakar lahan akan diancam dengan hukuman Penjara sesuai Pasal 187 dan 188 KUHP UU Kehutanan dan UU Perkebunan katanya Dijelaskanya bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di seluruh wilayah kabupaten Muba untuk mensosialisasikan kepada perangkat desa dan masyarakat Pada bulan Maret 2022 akan memasuki musim kemarau dan untuk pencegahan dan meminimalisir terjadinya bencana Karhutbunla ini maka kita sebagai tim Karhutbunla wajib mengajak masyarakat agar tidak membuka lahan dan kebun dengan cara membakar imbuhnya Sosialisasi itu disampaikan kepada PT GPI 1 dan GPI 5 Ketua PP Polri Kab Musi Banyuasin Kepala Desa dari 7 Desa di Kecamatan Lawang Wetan Ketua BPD dari beberapa Desa Perangkat Desa Tokoh Masyarakat Masyarakat pemilik kebun dan lahan pihak media boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: